146 Warga Diperiksa Polisi

146 Warga Diperiksa Polisi

\"rudiGADING CEMPAKA, BE - Kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu kemarin, tidak terlihat seperti biasanya. Pasalnya, sebanyak 146 warga mendatangi kantor bagian khusus kriminal korps Bhayangkara tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadiran warga ini terkait adanya laporan dari PT Nings Associations yang melaporkan mereka menggunakan lahan perusahaan tersebut tanpa memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah. Mereka diperiksa oleh Penyidik Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH kepada wartawan media ini mengatakan, pemeriksaan terhadap 146 warga ini karena penggarapan lahan yang mereka lakukan tidak disertai dengan surat-surat kepemilikan lahan.

Sementara Dedy bilang, dari pihak PT Nings Association kepada polisi dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah hingga pembayaran pajak dari lahan seluas 22 hektare yang dibagi sebanyak 316 kavling di Kelurahan Bentiring yang di sengketakan tersebut. \"Kalau seandainya pihak perusahaan mampu menunjukkan surat-suratnya yang sah namun warga penggarap hanya menunjukkan surat-surat yang tidak jelas kan namanya penyerobotan,\" katanya saat dijumpai dikantornya, kemarin.

Dedy juga menegaskan adanya kemungkinan para warga penggarap lahan tersebut dapat menjadi tersangka massal. Sebab, warga tidak hanya menggarap lahan tersebut tanpa kejelasan syarat-syarat administrasi, namun juga tanpa disertai pembayaran pajak. \"Mereka itu kan warga pendatang. Tak bisa menunjukkan kepemilikan. Kemudian langsung menggarap. Lain halnya yang dilakukan pelapor yang mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Kalau memang hasil dari penyelidikan nanti membuktikan bahwa mereka memang secara ilegal menggunakan lahan tersebut, mereka bisa jadi tersangka massal dan lahan tersebut harus segera dibersihkan,\" urainya.

Terpisah, Dusirwan (48) selaku koordinator penggarap menyatakan, tanah yang mereka garap tersebut semula adalah lahan kosong. Mereka mulai menggarap lahan tersebut sejak tahun 2011. Dibeberkannya bahwa sejak tahun 1993, warga mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan terlantar. \"Kalau memang sudah ada pemiliknya, pasti secara adat di atas tanah itu ada tanamannya. Tapi tanah itu kosong. Sejak dahulu kami memang sudah menggarap lahan itu, dengan jumlah 316 Kavling dimana perkavling kami bagi sebesar 15X50 meter persegi,\" ucap Dusirwan.

Dijelaskannya bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah menyangkut pengrusakan. Padahal, tutur Dusirwan, tidak ada tumbuhan hidup yang ditanami manusia di atas lahan tersebut. \"Bagaimana kami marusak kalau tidak ada tanaman di atas lahan sekitar 20 hektare milik perusahaan itu,\" bebernya.

Ditambahkan warga Jalan M Ali Amin RT 9 RW 5 Kelurahan Pematang Gubernur ini, pihaknya merasa keberatan apabila diminta oleh perusahaan tersebut untuk pindah. Sebab, lanjutnya, diatas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan rumah yang dibangun warga selama beberapa tahun terkahir. \"Kami sudah tidak bisa pindah lagi. Sudah banyak bangunan semi permanen dan non permanen yang ada disana. Mereka semua ada sekitar 250 kepala keluarga. Terlebih kalau memang perusahaan itu memang bisa menunjukkan bukti kepemilikan, tapi kami masih ragu akan terdaftarnya mereka di bagian pertanahan,\" ketusnya.

Data terhimpun, pemeriksaan terhadap 146 warga ini bukan untuk kali yang pertama. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa Dusirwan, Alimin dan Samsi Harmidi. Dari pantauan BE di Direskrim Polda Bengkulu kemarin, tim penyidik tengah memeriksa Meran, Munginsidi, Rudi dan Tarman secara intesif. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: